Mahasiswa Luar Jawa Jadi Target Pasar
Kendaraan Bodong
Ally Nua
Pada bulan oktober 2017 kemarin data polda DIY
mencatat ada 99 laporan warganya tentang kehilangan kendaraan bermotor. Dari
laporan diatas maka polda DIY menggelar operasi curanmor selama 14 hari, dari
tanggal 10 hingga 23 oktober 2017. Dari operasi tersebut polisi polda DIY
berhasil mengungkap 29 kasus curanmor di
seluruh wilayah DIY, polisi juga mengamankan sebanyak 36 orang tersangka
pencurian dengan 38 unit sepeda motor berbagai jenis (sorot.co 27 okt 2017).
Hal tersebut di atas menjelaskan bahwa, masih banyak
kasus-kasus pencurian bahkan penggelapan motor yang belum terungkap oleh pihak
kepolisian. Ini yang menyebabkan jumlah motor yang tidak layak dipakai dengan
arti, kendaraan tanpa surat-surat yang falid yang membuktikan bahwa pemilik
tersebut benar-benar pemilih atas kendaranya /atau yang sering dikenal dengan
istilah motor ”bodongan”. Motor bodongan
ini adalah hasil dari penggelapan oleh dept
collector, kredit mecet, dan pemilik yang menggadaikan bpkb/stnknya kepada
pegadaian dan tidak bisa menebusnya kembali, bahkan motor hasil curian. Motor
tersebut akan diperjual-belikan langsung kepada konsumenya maupun melalui
penadah. di DIY sudah banyak tempat-tempat yang secara terang-terangan ataupun
tidak, membeli dan menjual motor-motor bodongan.
Banyaknya
mahasiswa yang kuliah YOGYAKARTA yang berasal dari luar pulau JAWA dan juga sistem transportasi publik yang penangananya masih belum optimal, serta
mahasiswa cenderung lebih ingin memiliki
kendaraan pribadi, membuat para penjual
motor bodongan dengan mudah menentukan target pasarnya, Para pelaku kriminal tersebut akan
melakukan berbagai macam cara untuk menarik minat mahasiswa. adapun cara yang sangat
manjur bahkan menjadi jurus pemikat yaitu harga yang ditawarkan sangatlah murah
jika di bandingkan dengan motor yang
surat-suratnya lengkap. Mayoritas mahasiswa yang membeli
motor bodongan adalah mahasiswa yang berasal dari bagian timur Indonesia.
Seperti papua, Maluku, ambon dan ntt.
. Dampak yang akan ditimbulkan jika
belum ada penanganan serius oleh pihak pemerintah dalam menangani kasus-kasus
diatas adalah akan meningkatnya kasus pencurian dan penggelapan motor. Dari
sisi kenyaman berkendara, pemilik motor bodongan kan sangat tidak nyaman karena
akan takut ditilang polisi dan di kejar dept colektor, jika ditilang dan tidak dapat menunjukan surat-suratnya
maka motornya di tahan polisi, pemilik
motor bodongan tidak bisa melalui jalur-jalur tertentu yang di jaga polisi,
jika ketahuan pemilik akan di anggap sebagai penadah dan dijatuhi hukuman sesuai
dengan uu.
No comments:
Post a Comment