Sunday, January 7, 2018

Mahasiswa Luar Jawa Jadi Target Pasar Kendaraan Bodong
Ally Nua

Pada bulan oktober 2017 kemarin data polda DIY mencatat ada 99 laporan warganya tentang kehilangan kendaraan bermotor. Dari laporan diatas maka polda DIY menggelar operasi curanmor selama 14 hari, dari tanggal 10 hingga 23 oktober 2017. Dari operasi tersebut polisi polda DIY berhasil mengungkap 29 kasus curanmor  di seluruh wilayah DIY, polisi juga mengamankan sebanyak 36 orang tersangka pencurian dengan 38 unit sepeda motor berbagai jenis (sorot.co 27 okt 2017).  
Hal tersebut di atas menjelaskan bahwa, masih banyak kasus-kasus pencurian bahkan penggelapan motor yang belum terungkap oleh pihak kepolisian. Ini yang menyebabkan jumlah motor yang tidak layak dipakai dengan arti, kendaraan tanpa surat-surat yang falid yang membuktikan bahwa pemilik tersebut benar-benar pemilih atas kendaranya /atau yang sering dikenal dengan istilah motor ”bodongan”.  Motor bodongan ini adalah hasil dari penggelapan oleh dept collector, kredit mecet, dan pemilik yang menggadaikan bpkb/stnknya kepada pegadaian dan tidak bisa menebusnya kembali, bahkan motor hasil curian. Motor tersebut akan diperjual-belikan langsung kepada konsumenya maupun melalui penadah. di DIY sudah banyak tempat-tempat yang secara terang-terangan ataupun tidak, membeli dan menjual motor-motor bodongan.
Banyaknya mahasiswa yang kuliah YOGYAKARTA yang berasal dari luar pulau JAWA  dan juga sistem transportasi publik  yang penangananya masih belum optimal, serta mahasiswa  cenderung lebih ingin memiliki kendaraan pribadi,  membuat para penjual motor bodongan dengan mudah menentukan target pasarnya, Para pelaku kriminal tersebut akan melakukan berbagai macam cara untuk menarik minat mahasiswa. adapun cara yang sangat manjur bahkan menjadi jurus pemikat yaitu harga yang ditawarkan sangatlah murah jika di bandingkan dengan motor yang  surat-suratnya lengkap. Mayoritas mahasiswa yang membeli motor bodongan adalah mahasiswa yang berasal dari bagian timur Indonesia. Seperti papua, Maluku, ambon dan ntt.

.               Dampak yang akan ditimbulkan jika belum ada penanganan serius oleh pihak pemerintah dalam menangani kasus-kasus diatas adalah akan meningkatnya kasus pencurian dan penggelapan motor. Dari sisi kenyaman berkendara, pemilik motor bodongan kan sangat tidak nyaman karena akan takut ditilang polisi dan di kejar dept colektor, jika ditilang  dan tidak dapat menunjukan surat-suratnya maka motornya di tahan polisi,  pemilik motor bodongan tidak bisa melalui jalur-jalur tertentu yang di jaga polisi, jika ketahuan pemilik akan di anggap sebagai penadah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan uu.

No comments:

Post a Comment